Pemerintah tengah mengkaji skema baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan target angsuran mulai sekitar Rp500 ribu per bulan untuk rumah tapak. Sementara itu, cicilan rumah susun subsidi ditargetkan sekitar Rp700 ribu per bulan melalui penerapan skema suku bunga berjenjang.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau sekaligus mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyepakati masa tenor KPR FLPP diperpanjang hingga 40 tahun. Dalam skema tersebut, suku bunga rumah subsidi tapak tetap sebesar 5 persen, sedangkan rumah susun subsidi dikenakan bunga 6 persen hingga masa kredit berakhir.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Komite Tapera yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Pemerintah Perluas Akses Rumah Bersubsidi
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah dengan pembiayaan yang terjangkau.
"Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, rumah susun subsidi 6 persen dengan tenor bisa 40 tahun," ujar Maruarar.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah optimistis target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah sepanjang 2026 dapat tercapai sekaligus mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.
BP Tapera Siapkan Berbagai Strategi
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan sejumlah langkah telah disiapkan untuk mempercepat penyaluran pembiayaan FLPP.
Strategi tersebut meliputi penguatan segmentasi pasar, peningkatan promosi, memperluas sinergi dengan berbagai pihak, memperkuat pemasaran digital, hingga implementasi kebijakan tenor KPR FLPP selama 40 tahun.
"Strategi capaian 350.000 unit dari BP Tapera di antaranya penguatan target market segmentasi, penguatan promosi, penguatan sinergi dan kolaborasi, penguatan digital marketing, serta implementasi kebijakan maksimal tenor pembiayaan FLPP 40 tahun," kata Heru.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai tenor 40 tahun dilakukan secara menyeluruh, termasuk aspek uang muka (DP), besaran cicilan, hingga tingkat keterjangkauan masyarakat.
Pemerintah Atasi Berbagai Kendala
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas sejumlah hambatan yang memengaruhi penyaluran FLPP, di antaranya kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) yang berdampak pada proses perizinan dan penerbitan sertifikat.
Sebagai solusi, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN guna mempercepat proses tersebut.
Selain itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperkuat implementasi relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk mempercepat pembaruan data kredit yang telah lunas serta memberikan akses langsung kepada BP Tapera untuk melakukan pengecekan data calon penerima FLPP.
Penyaluran FLPP Capai Lebih dari 81 Ribu Unit
Hingga 23 Juni 2026, realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 81.268 unit rumah, atau sekitar 23,22 persen dari target tahunan sebanyak 350.000 unit.
Nilai pembiayaan yang telah disalurkan mencapai Rp10,1 triliun.
Apabila ditambah dengan rumah yang telah memasuki tahap akad kredit, jumlahnya mencapai 103.003 unit, atau sekitar 29,43 persen dari target tahun ini.
Skema Khusus untuk Buruh dan Rumah Susun
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap BP Tapera dapat menyusun skema pembiayaan yang lebih menarik bagi pekerja dan buruh agar semakin banyak masyarakat memiliki rumah layak.
"Kami berharap BP Tapera punya mapping bagaimana para pekerja dan buruh memiliki rumah dengan skema yang menarik. Perumahan layak merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi para buruh," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, menjelaskan pemerintah juga tengah mengembangkan mekanisme KPR Rusun Inden, yaitu skema pemesanan rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan melalui fasilitas kredit perbankan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah perubahan pada rumah susun subsidi, antara lain luas bangunan 21–45 meter persegi, tenor pembiayaan hingga 30 tahun, suku bunga 6 persen, serta penyesuaian harga jual sesuai wilayah.
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan kualitas rumah susun subsidi juga menjadi perhatian utama pemerintah agar semakin diminati masyarakat.
"Saya ingin rusun subsidi ini dibuat dengan kualitas yang bagus agar lebih menarik untuk dihuni. Kami juga akan menyesuaikan terkait tenor dan luasannya," kata Purbaya.
