Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Sabu, Ganja hingga Senjata Tajam Dimusnahkan

PasangMata.id -


Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat kembali memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (25/6/2026) dan mencakup barang bukti dari 50 perkara pidana umum.

Berbagai barang bukti dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan dengan jenisnya. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sedangkan pakaian dan barang bukti lainnya dibakar hingga habis.

Pemusnahan kali ini merupakan periode kedua yang dilaksanakan Kejari Bangka Barat sepanjang tahun 2026. Seluruh barang bukti berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap dalam rentang waktu 10 Februari hingga 12 Juni 2026.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bangka Barat, Aditya Christian Tarigan, mengatakan jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada periode ini meningkat dibandingkan pelaksanaan sebelumnya.

"Pada pemusnahan periode pertama Januari lalu terdapat 19 perkara. Sementara pada periode kali ini meningkat menjadi 50 perkara," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Barat, Sanggam Aritonang, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari total 50 perkara tersebut, sebanyak 23 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 689,801 gram dan ganja seberat 253,113 gram.

Selain perkara narkotika, terdapat 18 perkara yang masuk kategori orang dan harta benda (Oharda). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, senjata api, pakaian, serta berbagai barang lainnya.

Adapun sembilan perkara lainnya berasal dari tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), yang mayoritas berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi selang spiral, selang kompresor, karpet, dan perlengkapan lainnya.

Sanggam menambahkan, proses pemusnahan berlangsung lancar dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat serta disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Pemusnahan berjalan lancar dilakukan oleh Pak Kajari langsung dan disaksikan oleh unsur Forkopimda," katanya.

(Sumber: Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sebelumnya Selanjutnya