Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang berbagai barang rampasan dari perkara korupsi PT Taspen dan proyek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lelang tersebut dijadwalkan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan seluruh aset rampasan dari kedua perkara itu akan dilelang setelah proses penilaian selesai dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Seluruh barang rampasan dari perkara Taspen maupun Kemnaker akan kami lelang dalam satu kesempatan pada rangkaian kegiatan Hakordia tanggal 9 Desember 2026, tentunya setelah mendapatkan penilaian dari KPKNL DJKN Kementerian Keuangan," ujar Mungki kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Nilai Aset Masih Menunggu Penilaian
Mungki menjelaskan, hingga kini KPK belum dapat mengungkapkan nilai aset yang akan dilelang karena proses penaksiran masih menjadi kewenangan KPKNL.
Ia tidak menutup kemungkinan terdapat barang rampasan yang memiliki nilai di bawah maupun di atas harga pasar, bergantung pada hasil penilaian resmi nantinya.
Menurut Mungki, tugas KPK selama aset berada di Rupbasan adalah menjaga agar nilainya tidak mengalami penurunan. Namun, lembaga antirasuah itu juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang justru meningkatkan nilai barang rampasan.
"Kami hanya menjaga nilainya. Jadi kalau barang masuk ke sini dalam kondisi hidup atau berfungsi, maka harus dijaga tetap seperti itu. Kondisinya harus tetap prima sesuai saat dilakukan penyitaan," jelasnya.
Kendaraan Rusak Tak Boleh Diperbaiki
Mungki mencontohkan, kendaraan rampasan yang masuk dalam kondisi rusak tidak boleh diperbaiki hingga kembali normal. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan nilai aset, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang rampasan negara.
Meski demikian, KPK tetap melakukan perawatan rutin terhadap seluruh aset yang disimpan, khususnya barang-barang bernilai tinggi seperti kendaraan mewah dan aset premium lainnya.
Untuk menjaga kondisi barang, KPK bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki keahlian dalam perawatan aset bernilai tinggi. Kerja sama tersebut dilakukan setiap awal tahun dengan masa kontrak selama satu tahun.
"Kami sudah bekerja sama dengan pihak ketiga. Biasanya kerja sama itu dilakukan sejak awal tahun dengan durasi satu tahun," kata Mungki.
Melalui proses perawatan tersebut, KPK berharap seluruh barang rampasan tetap berada dalam kondisi optimal hingga nantinya dilelang kepada masyarakat dalam rangkaian peringatan Hakordia 2026.
